# Peringatan Arus Balik Lebaran 2023: Jangan Sembarang Pakai Bahu Jalan!

> Liburan Lebaran 2023 hampir berakhir dan saatnya bagi para pemudik untuk kembali ke rumah masing-masing. Pada hari Senin, 24 April 2023, diprediksi akan terjadi arus balik yang padat di jalan-jalan utama. Sebagai upaya untuk menghindari kemacetan, pihak berwenang telah mengambil beberapa tindakan, termasuk rekayasa lalu lintas, penambahan area istirahat, dan skema pembayaran tol terbaru.  Para pengemudi diimbau untuk tetap memperhatikan keselamatan dan kenyamanan selama dalam perjalanan balik mu

**Tags:** Tips & Trik
**URL:** https://zainiautomotor.com/peringatan-arus-balik-lebaran-2023-jangan-sembarang-pakai-bahu-jalan

---


## Peringatan Arus Balik Lebaran 2023: Jangan Sembarang Pakai Bahu Jalan!

Liburan Lebaran 2023 hampir berakhir dan saatnya bagi para pemudik untuk kembali ke rumah masing-masing. Pada hari Senin, 24 April 2023, diprediksi akan terjadi arus balik yang padat di jalan-jalan utama. Sebagai upaya untuk menghindari kemacetan, pihak berwenang telah mengambil beberapa tindakan, termasuk rekayasa lalu lintas, penambahan area istirahat, dan skema pembayaran tol terbaru.

Para pengemudi diimbau untuk tetap memperhatikan keselamatan dan kenyamanan selama dalam perjalanan balik mudik. Ada beberapa kebiasaan buruk yang harus dihindari selama dalam perjalanan, seperti berhenti di bahu jalan tol. Selain menghambat arus lalu lintas, perilaku ini juga berbahaya bagi pengemudi dan bisa menyebabkan kecelakaan.

Menurut Brigjen Pol Aan Suhanan, peraturan tentang penggunaan bahu jalan tol sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005. Bahu jalan tol seharusnya hanya digunakan dalam keadaan darurat dan diperuntukkan bagi kendaraan yang mengalami masalah darurat, seperti mogok atau ban pecah. Bahu jalan tol juga tidak boleh digunakan untuk menarik, mendorong, menurunkan atau menaikkan penumpang, barang atau hewan, atau untuk mendahului kendaraan.

Para pengemudi yang melanggar aturan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 500.000 atau bahkan pidana maksimum dua bulan. Namun, ada beberapa kendaraan yang memperoleh hak prioritas di jalan, seperti kendaraan pimpinan dan lembaga negara, namun harus dikawal oleh petugas kepolisian dan menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan sirene. Oleh karena itu, para pemudik harus memperhatikan aturan dan keselamatan selama dalam perjalanan, agar perjalanan balik mudik Lebaran 2023 dapat berjalan dengan aman dan lancar.
