# Mobil Parkir Sembarangan di Perumahan, Langsung Lapor

> Kasus   di suatu , seperti di depan rumah atau bahu jalan masih marak. Terbaru, bahkan pemilik membuat suatu pagar penghalang dari papan triplek tebal.  Membuat, jalur melintas sangat terbatas apalagi situasinya rumah terkait berada di persimpangan. Pada akhirnya tentu menjadi hidup bertetangga menjadi tidak harmonis.  Padahal, mengenai perparkiran ini sudah ada aturan yang jelas bila setiap pemilik kendaraan tidak boleh parkir di depan rumah dan bahu jalan yang mengganggu kepentingan orang bany

**Tags:** Tips & Trik
**URL:** https://zainiautomotor.com/mobil-parkir-sembarangan-di-perumahan-langsung-lapor

---


## Mobil Parkir Sembarangan di Perumahan, Langsung Lapor

Kasus   di suatu , seperti di depan rumah atau bahu jalan masih marak. Terbaru, bahkan pemilik membuat suatu pagar penghalang dari papan triplek tebal.

Membuat, jalur melintas sangat terbatas apalagi situasinya rumah terkait berada di persimpangan. Pada akhirnya tentu menjadi hidup bertetangga menjadi tidak harmonis.

Padahal, mengenai perparkiran ini sudah ada aturan yang jelas bila setiap pemilik kendaraan tidak boleh parkir di depan rumah dan bahu jalan yang mengganggu kepentingan orang banyak.

Jika mengabaikannya, siap-siap dikenakan sanksi hukum berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, apabila terdapat pemilik kendaraan yang melakukan hal itu sebaiknya segera dilaporkan ke ketua Rukun Tetangga (RT) maupun ketua Rukun Warga (RW).

“Silahkan dilaporkan ke pangurus perumahan atau RT/RW terlebih dahulu untuk diselesaikan secara kekeluargaan,” ucap Sambodo saat dihubungi .

Petugas kepolisian baru akan melakukan razia terhadap pelaku  jika sudah menerima pelaporan dari (RT/RW), dalam artian hal tersebut tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Kemudian, bisa juga  ke  masing-masing Daerah supaya  ditindak dengan cara penguncian kendaraan dan derek paksa.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, setiap mobil yang parkir di komplek atau perumahan yang jalannya sudah diserahkan ke pemda dan menjadi jalan umum, akan dilakukan penindakan karena secara tidak langsung mengganggu pengguna jalan lainnya.

“Bila memang yang bersangkutan parkir di badan jalan dan tidak sesuai aturan, maka mobil akan kita derek. Setelah diderek, pemilik wajib mengambil dengan denda retribusi perharinya sebesar Rp 500.000," katanya.

"Kalau tidak langsung di ambil otomatis akan terakumulasi terus,” lanjut dia.
