# Aturan Modifikasi Lampu Belakang Mobil, Tak Boleh Asal Ganti Warna

> - Sampai saat ini, tak sedikit pemilik mobil yang salah saat melakukan modifikasi pada sektor  belakang.  Banyak yang mencoba tampil beda, tapi tak memperhatikan sisi fungsi dan regulasi. Karena seperti diketahui, ada aturan yang berlaku terutama pada bagian pencahayaan, termasuk stop lamp.  Mengganti atau memodifikasi lampu belakang tak bisa dilakukan seenak hati, karena bila salah fatal akibatnya. Seperti menggangu pengendara lain dengan lampu yang terlalu terang dan sebagainya.  " yang ada di

**Tags:** Tips & Trik
**URL:** https://zainiautomotor.com/aturan-modifikasi-lampu-belakang-mobil-tak-boleh-asal-ganti-warna

---


## Aturan Modifikasi Lampu Belakang Mobil, Tak Boleh Asal Ganti Warna

- Sampai saat ini, tak sedikit pemilik mobil yang salah saat melakukan modifikasi pada sektor  belakang.

Banyak yang mencoba tampil beda, tapi tak memperhatikan sisi fungsi dan regulasi. Karena seperti diketahui, ada aturan yang berlaku terutama pada bagian pencahayaan, termasuk *stop lamp.*

Mengganti atau memodifikasi lampu belakang tak bisa dilakukan seenak hati, karena bila salah fatal akibatnya. Seperti menggangu pengendara lain dengan lampu yang terlalu terang dan sebagainya.

" yang ada di mobil sudah jelas, baik warna maupun penempatannya. Jadi, tidak perlu ditambah. Kecuali, mobil tersebut digunakan dengan pertimbangan tertentu dan tidak di tempat umum," kata Sony Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant, kepada belum lama ini.

Warna lampu ada regulasinya, yaitu tercatat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012  23.

Dalam  tersebut dijelaskan soal fungsi dari kelir lampu yang diperbolehkan. Salah satunya terkait *stop lamp,* yang wajib berwarna merah.

Untuk aturannya, sudah dituliskan pada Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Pasal 106. Pasal tersebut berbunyi;

*“Dilarang memasang lampu pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, atau Kereta Tempelan yang menyinarkan: a. cahaya kelap-kelip, selain lampu  arah dan  peringatan bahaya.”*

Lampu penunjuk arah yang dimaksud adalah lampu sein. Sedangkan lampu isyarat peringatan bahaya, adalah *hazard*.

Untuk sanksinya juga sudah ditentukan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pasal 285 ayat (1) dan ayat (2).

Sanksi yang bisa dikenakan berbeda untuk sepeda motor dan kendaraan beroda empat atau lebih.
